Terbaru

Butuh pulsa?? Beli di MasMus Pulsa

Pengen nonton film tapi males ke bioskop... Pakai jasa download MasMus - Download film apa aja terbaru :)

Cari Blog Ini

Sudah Adilkah Hukum Kesehatan di Indonesia

Hukum Kesehatan di Indonesia, sudah adilkah?

Alhamdulilah ini HT pertama ane, terimakasih buat mimin, momod, kaskuser semua.. (Maap ane baru sadar kalau trit ane jadi HT )

Mungkin untuk para tenaga kesehatan di kaskus udah ga asing lagi dengan yang namanya "INFORMED CONSENT" sebelum ane bahas lebih jauh mengenai Hukum Kesehatan, ada baiknya ane kupas dulu mengenai apa itu INFORMED CONSENT..

Spoiler for INFORMED CONSENT:
Informed Consent sering disebut juga surat persetujuan tindakan medis. Surat ini biasanya dipergunakan oleh tenaga kesehatan dan pasien sebagai alat pengikat hukum, yaitu sebagai surat yang disetujui oleh pasien dengan segala resiko serta dampak yang akan ditimbulkannya akibat tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan. Sedangkan menurut PERMENKES No. 290/2008 Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien


Tentunya agan-agan ingat mengenai kasus Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang digugat oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional atas pencemaran nama baik, perlu agan-agan ketahui, tidak hanya Prita Mulyasari yang memiliki kasus hukum dengan pihak tenaga kesehatan, ada banyak "Prita-Prita" lainnya yang mengalami nasib serupa dan bahkan lebih mengenaskan dibandingkan Prita.

Sebut saja Ngatemi, kasus ini sempat terjadi di Belawan, Medan. Ngatemi yang saat itu mengalami keguguran, terpaksa dilarikan ke Klinik Bersalin Kartini, Medan untuk mendapatkan pertolongan. Namun, akibat kelalaian dari salah seorang bidan di klinik tersebut, Ngatemi justru mendapat cacat seumur hidup. Ususnya terpotong 10 cm sehingga menyebabkan ia kesuliatan buang air besar dan terpaksa anusnya dipindahkan ke perut.
Sungguh miris..
Dengan adanya Informed consent, seharusnya pihak tenaga kesehatan dapat menjelaskan sedetail-detailnya resiko dan dampak yang akan terjadi bila dilakukan tindakan medis.
Adapun kecacatan ini, sama sekali tidak termasuk dalam dampak ataupun resiko yang akan terjadi jika dilakukan tindakan medis terhadap Ngatemi. Namun, informed consent ini seringkali disalahpergunakan oleh tenaga kesehatan ataupun pasien.

UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 hanya diperuntukkan untuk melindungi "yang berkuasa" saja..
Bagi masyarakat awam seperti "Ngatemi" yang sama sekali buta akan hukum, kemana ia akan mengadu? Apakah hanya cukup uang ganti rugi saja sementara dirinya kini menyandang cacat seumur hidup?
Coba agan-agan renungkan..
Apakah sudah cukup adil hukum kesehatan di negara kita, Indonesia tercinta ini? Harus ada berapa "Ngatemi-Ngatemi" lain yang menjadi korban?


Spoiler for sumber kasus Ngatemi:
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1986/10/25/LU/mbm.19861025.LU36130.id.html

0 comments:

Posting Komentar

 

Copyright 2009. Blog Wik1 | Terbaru Hot Update | Info Wikapedi | Serba Serbi Google | Translate | Design by Catalog-Tutorial | Sejarah Psikodiagnostik